RESIKO – Kategori Resiko

Resiko dapat didefinisikan sebagai ketidakpastian akan terjadinya kerugian, baik
kehidupan pribadi (personal),maupun kegiatan usaha (business). Bentuk dari resiko itu dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Resiko Murni Bentuk resiko yang kalau terjadi akan menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even). Contoh: resiko kebakaran, resiko kecelakaan.

  • Resiko Spekulatif Bentuk Resiko yang kalau terjadi, dapat menimbulkan kerugian (loss), tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even), atau mendatangkan keuntungan (gain). Contoh: resiko produksi, resiko moneter (kurs valuta asing).

  • Resiko Fundamental Bentuk resiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya bisa sangat luas atau katastropis. Penyebabnya biasanya tidak menyangkut pribadi. Contoh: resiko perang, gempa bumi, polusi udara.

  • Resiko Partikular Bentuk Resiko yang berasal dari kejadian tertentu dan dampaknya dirasakan secara lokal. Contoh: resiko kebakaran, resiko pencurian, resiko huru-hara, dll

HARGA PERTANGGUNGAN

Harga Pertanggungan (HP) atau Total Sum Insured (TSI) adalah jumlah uang pertanggungan yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan:

  • Batas maksimal tanggung jawab pihak penanggung terhadap kerugian finansial yang tertanggung alami sebagai akibat dari terjadinya musibah atas kepentingan yang diasuransikan.
  • Besar premi asuransi yang akan dibayarkan oleh tertanggung.

Bagaimana penentuan besarnya HP?

  • Ditentukan oleh tertanggung sendiri, mengingat tertanggung lebih mengetahui nilai sebenarnya dari harta benda atau kepentingan yang akan diasuransikan.
  • Penanggung (pihak asuransi) tidak berhak menentukan besarnya jumlah pertanggungan karena penanggung (pihak asuransi) bukanlah badan penilai (appraiser). Penanggung dapat memberikan rekomendasi mengenai nilai harta benda tersebut sesuai dengan apa yang diketahui.

Pertanggungan di bawah harga (under insurance)

Kondisi demikian terjadi bila jumlah uang pertanggungan lebih kecil daripada nilai harta benda yang sebenarnya. Pertanggungan seperti ini akan merugikan tertanggung sendiri, terutama pada saat terjadi klaim. Untuk mengantisipasi pengaruh inflasi, pihak asuransi biasanya menyarankan agar TSI yang normal dinaikkan sebesar 2-5%.

Contoh:

Kendaraan senilai Rp 100 juta diasuransikan dengan jumlah uang pertanggungan Rp 60 juta. Hal ini berarti bahwa:

  • Pihak asuransi akan menanggung risiko hingga Rp 60 juta, dan
  • Tertanggung menanggung risiko hingga Rp 40 juta.

Jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan dan biaya perbaikan kendaraan mencapai 30 juta rupiah maka biaya perbaikan tersebut akan ditanggung bersama oleh:

  • Pihak Asuransi : (60.000.000 / 100.000.000) X 30.000.000 = Rp 18 juta
  • Tertanggung : (40.000.000 / 100.000.000) X 30.000.000 = Rp 12 juta

Pertanggungan di atas harga (over insurance)

Kondisi demikian terjadi bila jumlah uang pertanggungan lebih besar daripada nilai harta benda yang sebenarnya. Bila terjadi kecelakaan sehingga mengalami kerugian total (total loss), maksimum penggantian yang tertanggung terima dari pihak asuransi adalah sesuai dengan harga pasar yang sebenarnya atau tidak lebih dari 100 juta rupiah. Hal ini sesuai dengan prinsip indemnitas yaitu pemberitaan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang benar-benar tertanggung derita.

Contoh:

Harga pasar kendaraan sebesar Rp 100 juta, diasuransikan sebesar Rp 125 juta. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut hilang, maka:

  • Bila harga pasaran saat klaim adalah Rp 125 juta, perusahaan akan mengganti sebesar Rp 125 juta
  • Bila harga pasaran saat klaim adalah Rp 75 juta, perusahaan akan mengganti sebesar Rp 75 juta

POLIS

Polis merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung (pihak asuransi) berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan. Polis adalah bukti perjanjian penutupan asuransi tersebut.

Standar polis biasanya terdiri atas:

  1. Ikhtisar pertanggungan (schedule)
    Berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh tertanggung.
  2. Judul Polis
  3. Pembukaan
  4. Penjaminan (operative clause)
  5. Pengecualian
  6. Tanda tangan pihak penanggung
  7. Uraian

Keterangan mengenai tertanggung dan obyek yang diasuransikan dapat dilihat pada dokumen asli maupun duplikat ikhtisar polis. Pihak asuransi menyarankan tertanggung meluangkan waktu untuk mempelajari isi polis yang telah diterima sehingga dapat diketahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak terutama pada saat terjadi klaim.

Perubahan Polis

Apabila obyek yang diasuransikan atau alamat tertanggung mengalami perubahan selama masa berlakunya polis sehingga terjadi, misalnya perubahan fungsi/okupasi, nilai atau kepemilikan, tertanggung wajib memberitahukan hal ini kepada pihak asuransi. Hal ini akan sangat membantu seandainya terjadi klaim.

  1. Perubahan risiko
    Fungsi / okupasi obyek pertanggungan berubah, misalnya dari rumah tinggal menjadi gudang, atau dari mobil pribadi menjadi mobil sewaan.
  2. Perubahan nilai
    Nilai obyek pertanggungan telah berubah, dan tertanggung ingin mendapatkan penggantian yang sesuai jika terjadi klaim.
  3. Pindah tempat dan pindah tangan
  • Pindah tempat, maksudnya:
    Jika obyek pertanggungan mengalami perpindahan lokasi
  • Pindah tangan, maksudnya:
    Pertanggungan akan batal jika barang yang diasuransikan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan atau karena tertanggung meninggal dunia. Kecuali jika penanggung setuju akan perubahan tersebut.

Perubahan-perubahan tersebut akan dicatatkan pada lembaran kertas yang disebut dengan endorsemen. Endorsemen lazim digunakan karena menerbitkan suatu polis baru untuk menampung perubahan tersebut akan memakan biaya dan waktu.

Perpanjangan Polis

Pihak asuransi akan mencetak semua polis yang akan jatuh tempo minimal dua bulan di muka. Setelah mendengar evaluasi dari Departemen Underwriting dan Klaim, dan jika ternyata memberikan rekomendasi untuk diperpanjang, maka pihak asuransi akan mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan (renewal notice) yang dapat dikirim langsung oleh perusahaan atau melalui agen perantara sebelumnya. Persetujuan tertanggung dibutuhkan untuk perpanjangan polis tersebut, yang dapat dilakukan dengan menandatangani surat perpanjangan tersebut, berikut catatan yang perlu (misalnya ada perubahan atas obyek, dsb.) dan mengirimkannya kembali ke pihak asuransi. Pihak asuransi akan segera memproses perpanjangan tersebut, dan hasilnya akan segera diberitahukan kepada tertanggung.

Pembatalan Polis

  1. Setiap pembatalan polis harus langsung diinformasikan ke bagian underwriting. Polis yang akan dibatalkan beserta surat permohonan pembatalan harus diserahkan ke bagian underwriting.
  2. Bila tertanggung yang membatalkan polis yang sedang berjalan, maka pengembalian premi dihitung secara short periode sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh penanggung (pihak asuransi). Dalam hal ini, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal pembatalan polis.

Landasan atau Acuan dalam melakukan survey kapal

Untuk melakukan survey dan mengetahui apakah konstruksi kapal, permesinan dan peralatan lainnya di atas kapal telah sesuai dengan peraturan atau tidak, maka hal – hal berikut dapat dijadikan sebagai landasan atau acuan dalam melakukan survey antara lain :

  1. Safety of Life At The Sea (SOLAS); Peraturan ini mengatur beberapa hal yaitu : jumlah, penempatan dan bahan alat – alat keselamatan, pemadam kebakaran dan alat – alat komunikasi, sistem konstruksi dan sekat – sekat kedap air, pengaturan kapal – kapal khusus, seperti kapal cepat dan bulk carrier, barang – barang berbahaya, kapal nuklir dan juga tentang penerapan ISM Code
  2. Peraturan Klasifikasi; Klasifikasi terhadap lambung dan mesin kapal. Peraturan ini mengatur beberapa hal yaitu : bahan konstruksi kapal, ukuran dan konstruksi yang harus terpasang pada sebuah kapal, meliputi tebal pelat minimum dan ukuran profile minimum, permesinan meliputi bahan dari bagian – bagian mesin dan kondisinya atau ukuran konstruksi, sistem listrik dan otomasi, sistem pengelasan dan juga jadual periodik survey dari klass
  3. Collision Regulation; Peraturan akan menyangkut tersedianya peralatan dikapal untuk mencegah terjadinya tabrakan diantara kapal dimana akan mengatur beberapa hal yaitu : peralatan lampu navigasi, jumlah dan jenis lampu yang harus dipasang, posisi lampu, intensitas dan jarak jangkauan lampu, dan juga peralatan bunyi dan lampu bahaya yang harus ada di kapal.
  4. Load Line Convention 1996 atau Peraturan Garis Muat 1986; pemerikasaan terhadap kondisi lambung timbul di kapal apakah terdapat perubahan dan bagaimana konversinya terhadap perubahan pelayaran yang ditempuh oleh kapal.

Mengenal Risiko Tongkang / Barge

Tongkang atau Barge merupakan sarana atau alat angkutan laut yang umumnya banyak digunakan untuk mengangkut barang, baik barang padat (kayu log, mesin – mesin), curah (batubara), ataupun cair (minyak mentah/crude oil). Selain untuk alat angkutan laut, tongkang yang telah direkonstruksi atau dimodifikasi banyak  digunakan sebagai kapal akomodasi, hotel terapung, dan keperluan lainnya di lokasi proyek di perairan dan laut. Dari berbagai fungsi tongkang tersebut maka berikut ini beberapa istilah tongkang berdasarkan kegunaannya :

Work Barge, tongkang yang digunakan sebagai tempat atau pangkalan untuk melakukan pekerjaan di laut.

Oil Barge, tongkang yang digunakan untuk mengangkut minyak

Pilling Barge, tongkang yang dilengkapi alat pemancang yang digunakan untuk mengerjakan pemancangan di laut

Modu Barge, tongkang yang dilengkapi alat bor untuk offshore drilling

Dredger Barge, tongkang yang digunakan untuk pengerukan laut

Split Barge, tongkang yang digunakan untuk menampung lumpur dan dibongkar dengan cara pembelahan lambung kiri dan kanan

Hopper Barge, tongkang yang dipergunakan untuk menampung lumpur dan dibongkar melalui pintu alas yang dapat dibuka

Accom. Barge, tongkang untuk mengangkut air tawar

Crane Barge, tongkang yang dilengkapi dengan alat angkat /crane

Pontoon, tongkang yang mempunyai geladak yang rata (flat deck) sehingga dapat dipergunakan untuk muatan di geladak

Tower Crane

tower-crane

Tower Crane adalah peralatan yang sangat vital dalam pekerjaan konstruksi, terutama dalam pekerjaan konstruksi gedung bertingkat (high-rise construction) dan umumnya digunakan untuk mengangkat dan memindahkan  material – material yang digunakan pada pekerjaan konstruksi seperti untuk memindahkan beton, generator, dan material – material lainnya.

Tower Crane merupakan perlengkapan yang terdiri dari beberapa bagian sehingga dapat dibongkar pasang dan dapat digunakan di mana saja yaitu :

1. Base atau dasar / alas. Base ditanam pada lapisan beton dengan menggunakan baut. Base berfungsi sebagai fondari dari tower crane.

2. Mast/tiang/menara. Base dihubungkan dengan  mast sehingga crane menjadi tinggi dan dapat digunakan untuk mengangkat benda hingga mencapai ratusan feet.

3. Slewing Unit. Bagian ini adalah bagian horizontal dari sebuah tower crane. Slewing unit dapat berotasi sebab di bagian depan ini terdapat gear dan motor

Slewing Unit memiliki beberapa bagian, yaitu sebagai berikut “

1. Jib/working arm/lengan kerja yang berfungsi untuk memindahkan benda atau material dari ujung lengan kerja hingga menuju pusat tower crane.

2. Shorter horizontal machinery arm yang berfungsi sebagai penyeimbang dari lengan kerja/jib yang panjang disamping itu terdapat motor dan peralatan elektronik serta tali

Kabin operator, Dibagian inilah operator melakukan kontrol atas tower crane

Risiko – risiko dari Tower Crane

Risiko (hazard) dari tower crane terletak pada bagian jib/lengan kerja. Jika katrol atau trolley mengangkat beban yang melebihi kapasitas yang diizinkan (overloading) dapat menyebabkan tower crane jatuh. Selain itu faktor – faktor yang menjadi pemicu jatuhnya tower crane adalah fondasi yang kurang kokoh atau lentur, dan kelalaian dalam pemasangan fondasi.

Klausul Penerapan Akad Wakalah Bil Ujrah

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa sesuai dengan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip Takaful (Asuransi Syariah) dengan Akad Wakalah Bil Ujrah, terdapat beberapa penyesuaian Istilah, Persyaratan dan Definisi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam polis ini.

Akad yang diberlakukan dalam Polis

Yang bertanda-tangan di bawah ini selanjutnya disebut Pengelola Takaful, yang bertindak untuk dan atas nama Kumpulan Peserta Takaful yang dikelolanya, akan membayarkan ganti rugi kepada Peserta sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis atas dasar permohonan keikutsertaan Takaful dengan Akad Wakalah Bil Ujrah secara tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang diberikan oleh Peserta dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan dengan syarat Peserta telah membayar kontribusi sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis kepada Pengelola Takaful dan tunduk pada syarat-syarat dan pengecualian-pengecualian yang terkandung di dalamnya dan atau ketentuan-ketentuan yang ditambahkan padanya, terhadap kerugian, kerusakan dan atau biaya atas obyek Takaful sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis dan tanggung jawab hukum yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta ketentuan yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini

Ketentuan Akad Wakalah Bil Ujrah

1. Wakalah bil ujrah adalah akad pemberian kuasa dari Peserta kepada Perusahaan Asuransi (Takaful) untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah (fee).

2. Pengelola Takaful menerima akad Wakalah bil ujrah dari Peserta sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.

3. Dalam akad Wakalah bil ujrah ini, kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta memiliki komposisi dana tabarru’ dan ujrah yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.

4. Pengelola Takaful menerima wewenang penuh dari Peserta untuk melakukan kegiatan Pengelolaan atas risiko dan dana tabarru’.

5. Dalam hal terjadi defisit dana tabarru’, maka Takaful memberikan Al-Qardh Al-Hasan.

6. Apabila pada akhir periode polis terdapat hasil positif yang diperoleh dari surplus dana tabarru’ ditambah hasil investasi dana tabarru’ dikurangi cadangan teknis akan dialokasikan kepada Peserta sebagai Pengembalian Surplus Tabarru’ dan Pengelola Takaful dengan proporsi sebagaimana tercantum pada Ikhtisar Polis dengan ketentuan:

        6.1. Peserta tidak pernah menerima pembayaran klaim atau tidak sedang mengajukan klaim.

        6.2. Peserta tidak membatalkan polis.

Adapun ketentuan perhitungan Pengembalian Surplus Tabarru’ untuk Peserta diatur dalam klausula Pengembalian Surplus Tabarru’.

7. Semua Obyek pertanggungan (Manfaat Takaful) yang berlaku dalam Takaful ini harus sesuai dengan Prinsip Syariah Islam. Pengelola Takaful akan mengembalikan kontribusi sejak awal Manfaat Takaful secara proporsional dengan obyek Manfaat Takaful yang diperkenankan diterima di Takaful. Apabila terdapat Obyek Manfaat Takaful yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah yang secara sengaja disembunyikan oleh Peserta pada saat penutupan atau diketahui oleh Peserta pada periode Manfaat Takaful dan tidak disampaikan kepada Pengelola Takaful, maka Pengelola Takaful tidak wajib untuk membayar klaim terhadap obyek Manfaat Takaful tersebut.

Klausul Perluasan Jaminan Petir

Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau kerusakan atas mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik yang dipertanggungkan pada polis yang secara langsung disebabkan oleh petir.

Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 10% dari ganti rugi akibat petir yang dibayarkan atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.

Klausul Perluasan Jaminan Terbakar Sendiri ( Api yang timbul sendiri )

Dengan syarat seperti tersebut di bawah ini, dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda yang dipertanggungkan pada polis yang disebabkan oleh api atau panas yang timbul sendiri pada harta benda tersebut.

Perluasan jaminan ini berlaku dengan syarat, bahwa penyimpanan harta benda yang dipertanggungkan dimaksud diatur sesuai dengan metoda penyimpanan barang secara professional.

Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan harta benda yang mengalami kerusakan akibat terbakar sendiri atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.

Klausul Perluasan Jaminan Arus Pendek

 

Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerusakan fisik yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali peralatan listrik atau elektronik untuk keperluan rumah tangga, yang tercantum pada Ikhtisar Pertanggungan polis ini, yang disebabkan oleh arus pendek pada peralatan listrik atau elektronik tersebut.

Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan peralatan yang mengalami kerusakan atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.

Perluasan jaminan ini tidak berlaku apabila risiko tersebut telah ditutup dengan pertanggungan khusus untuk itu.