Harga Pertanggungan (HP) atau Total Sum Insured (TSI) adalah jumlah uang pertanggungan yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan:
- Batas maksimal tanggung jawab pihak penanggung terhadap kerugian finansial yang tertanggung alami sebagai akibat dari terjadinya musibah atas kepentingan yang diasuransikan.
- Besar premi asuransi yang akan dibayarkan oleh tertanggung.
Bagaimana penentuan besarnya HP?
- Ditentukan oleh tertanggung sendiri, mengingat tertanggung lebih mengetahui nilai sebenarnya dari harta benda atau kepentingan yang akan diasuransikan.
- Penanggung (pihak asuransi) tidak berhak menentukan besarnya jumlah pertanggungan karena penanggung (pihak asuransi) bukanlah badan penilai (appraiser). Penanggung dapat memberikan rekomendasi mengenai nilai harta benda tersebut sesuai dengan apa yang diketahui.
Pertanggungan di bawah harga (under insurance)
Kondisi demikian terjadi bila jumlah uang pertanggungan lebih kecil daripada nilai harta benda yang sebenarnya. Pertanggungan seperti ini akan merugikan tertanggung sendiri, terutama pada saat terjadi klaim. Untuk mengantisipasi pengaruh inflasi, pihak asuransi biasanya menyarankan agar TSI yang normal dinaikkan sebesar 2-5%.
Contoh:
Kendaraan senilai Rp 100 juta diasuransikan dengan jumlah uang pertanggungan Rp 60 juta. Hal ini berarti bahwa:
- Pihak asuransi akan menanggung risiko hingga Rp 60 juta, dan
- Tertanggung menanggung risiko hingga Rp 40 juta.
Jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan dan biaya perbaikan kendaraan mencapai 30 juta rupiah maka biaya perbaikan tersebut akan ditanggung bersama oleh:
- Pihak Asuransi : (60.000.000 / 100.000.000) X 30.000.000 = Rp 18 juta
- Tertanggung : (40.000.000 / 100.000.000) X 30.000.000 = Rp 12 juta
Pertanggungan di atas harga (over insurance)
Kondisi demikian terjadi bila jumlah uang pertanggungan lebih besar daripada nilai harta benda yang sebenarnya. Bila terjadi kecelakaan sehingga mengalami kerugian total (total loss), maksimum penggantian yang tertanggung terima dari pihak asuransi adalah sesuai dengan harga pasar yang sebenarnya atau tidak lebih dari 100 juta rupiah. Hal ini sesuai dengan prinsip indemnitas yaitu pemberitaan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang benar-benar tertanggung derita.
Contoh:
Harga pasar kendaraan sebesar Rp 100 juta, diasuransikan sebesar Rp 125 juta. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut hilang, maka:
- Bila harga pasaran saat klaim adalah Rp 125 juta, perusahaan akan mengganti sebesar Rp 125 juta
- Bila harga pasaran saat klaim adalah Rp 75 juta, perusahaan akan mengganti sebesar Rp 75 juta