RESIKO – Kategori Resiko

Resiko dapat didefinisikan sebagai ketidakpastian akan terjadinya kerugian, baik
kehidupan pribadi (personal),maupun kegiatan usaha (business). Bentuk dari resiko itu dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Resiko Murni Bentuk resiko yang kalau terjadi akan menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even). Contoh: resiko kebakaran, resiko kecelakaan.

  • Resiko Spekulatif Bentuk Resiko yang kalau terjadi, dapat menimbulkan kerugian (loss), tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even), atau mendatangkan keuntungan (gain). Contoh: resiko produksi, resiko moneter (kurs valuta asing).

  • Resiko Fundamental Bentuk resiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya bisa sangat luas atau katastropis. Penyebabnya biasanya tidak menyangkut pribadi. Contoh: resiko perang, gempa bumi, polusi udara.

  • Resiko Partikular Bentuk Resiko yang berasal dari kejadian tertentu dan dampaknya dirasakan secara lokal. Contoh: resiko kebakaran, resiko pencurian, resiko huru-hara, dll

HARGA PERTANGGUNGAN

Harga Pertanggungan (HP) atau Total Sum Insured (TSI) adalah jumlah uang pertanggungan yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan:

  • Batas maksimal tanggung jawab pihak penanggung terhadap kerugian finansial yang tertanggung alami sebagai akibat dari terjadinya musibah atas kepentingan yang diasuransikan.
  • Besar premi asuransi yang akan dibayarkan oleh tertanggung.

Bagaimana penentuan besarnya HP?

  • Ditentukan oleh tertanggung sendiri, mengingat tertanggung lebih mengetahui nilai sebenarnya dari harta benda atau kepentingan yang akan diasuransikan.
  • Penanggung (pihak asuransi) tidak berhak menentukan besarnya jumlah pertanggungan karena penanggung (pihak asuransi) bukanlah badan penilai (appraiser). Penanggung dapat memberikan rekomendasi mengenai nilai harta benda tersebut sesuai dengan apa yang diketahui.

Pertanggungan di bawah harga (under insurance)

Kondisi demikian terjadi bila jumlah uang pertanggungan lebih kecil daripada nilai harta benda yang sebenarnya. Pertanggungan seperti ini akan merugikan tertanggung sendiri, terutama pada saat terjadi klaim. Untuk mengantisipasi pengaruh inflasi, pihak asuransi biasanya menyarankan agar TSI yang normal dinaikkan sebesar 2-5%.

Contoh:

Kendaraan senilai Rp 100 juta diasuransikan dengan jumlah uang pertanggungan Rp 60 juta. Hal ini berarti bahwa:

  • Pihak asuransi akan menanggung risiko hingga Rp 60 juta, dan
  • Tertanggung menanggung risiko hingga Rp 40 juta.

Jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan dan biaya perbaikan kendaraan mencapai 30 juta rupiah maka biaya perbaikan tersebut akan ditanggung bersama oleh:

  • Pihak Asuransi : (60.000.000 / 100.000.000) X 30.000.000 = Rp 18 juta
  • Tertanggung : (40.000.000 / 100.000.000) X 30.000.000 = Rp 12 juta

Pertanggungan di atas harga (over insurance)

Kondisi demikian terjadi bila jumlah uang pertanggungan lebih besar daripada nilai harta benda yang sebenarnya. Bila terjadi kecelakaan sehingga mengalami kerugian total (total loss), maksimum penggantian yang tertanggung terima dari pihak asuransi adalah sesuai dengan harga pasar yang sebenarnya atau tidak lebih dari 100 juta rupiah. Hal ini sesuai dengan prinsip indemnitas yaitu pemberitaan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang benar-benar tertanggung derita.

Contoh:

Harga pasar kendaraan sebesar Rp 100 juta, diasuransikan sebesar Rp 125 juta. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut hilang, maka:

  • Bila harga pasaran saat klaim adalah Rp 125 juta, perusahaan akan mengganti sebesar Rp 125 juta
  • Bila harga pasaran saat klaim adalah Rp 75 juta, perusahaan akan mengganti sebesar Rp 75 juta

POLIS

Polis merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung (pihak asuransi) berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan. Polis adalah bukti perjanjian penutupan asuransi tersebut.

Standar polis biasanya terdiri atas:

  1. Ikhtisar pertanggungan (schedule)
    Berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh tertanggung.
  2. Judul Polis
  3. Pembukaan
  4. Penjaminan (operative clause)
  5. Pengecualian
  6. Tanda tangan pihak penanggung
  7. Uraian

Keterangan mengenai tertanggung dan obyek yang diasuransikan dapat dilihat pada dokumen asli maupun duplikat ikhtisar polis. Pihak asuransi menyarankan tertanggung meluangkan waktu untuk mempelajari isi polis yang telah diterima sehingga dapat diketahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak terutama pada saat terjadi klaim.

Perubahan Polis

Apabila obyek yang diasuransikan atau alamat tertanggung mengalami perubahan selama masa berlakunya polis sehingga terjadi, misalnya perubahan fungsi/okupasi, nilai atau kepemilikan, tertanggung wajib memberitahukan hal ini kepada pihak asuransi. Hal ini akan sangat membantu seandainya terjadi klaim.

  1. Perubahan risiko
    Fungsi / okupasi obyek pertanggungan berubah, misalnya dari rumah tinggal menjadi gudang, atau dari mobil pribadi menjadi mobil sewaan.
  2. Perubahan nilai
    Nilai obyek pertanggungan telah berubah, dan tertanggung ingin mendapatkan penggantian yang sesuai jika terjadi klaim.
  3. Pindah tempat dan pindah tangan
  • Pindah tempat, maksudnya:
    Jika obyek pertanggungan mengalami perpindahan lokasi
  • Pindah tangan, maksudnya:
    Pertanggungan akan batal jika barang yang diasuransikan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan atau karena tertanggung meninggal dunia. Kecuali jika penanggung setuju akan perubahan tersebut.

Perubahan-perubahan tersebut akan dicatatkan pada lembaran kertas yang disebut dengan endorsemen. Endorsemen lazim digunakan karena menerbitkan suatu polis baru untuk menampung perubahan tersebut akan memakan biaya dan waktu.

Perpanjangan Polis

Pihak asuransi akan mencetak semua polis yang akan jatuh tempo minimal dua bulan di muka. Setelah mendengar evaluasi dari Departemen Underwriting dan Klaim, dan jika ternyata memberikan rekomendasi untuk diperpanjang, maka pihak asuransi akan mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan (renewal notice) yang dapat dikirim langsung oleh perusahaan atau melalui agen perantara sebelumnya. Persetujuan tertanggung dibutuhkan untuk perpanjangan polis tersebut, yang dapat dilakukan dengan menandatangani surat perpanjangan tersebut, berikut catatan yang perlu (misalnya ada perubahan atas obyek, dsb.) dan mengirimkannya kembali ke pihak asuransi. Pihak asuransi akan segera memproses perpanjangan tersebut, dan hasilnya akan segera diberitahukan kepada tertanggung.

Pembatalan Polis

  1. Setiap pembatalan polis harus langsung diinformasikan ke bagian underwriting. Polis yang akan dibatalkan beserta surat permohonan pembatalan harus diserahkan ke bagian underwriting.
  2. Bila tertanggung yang membatalkan polis yang sedang berjalan, maka pengembalian premi dihitung secara short periode sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh penanggung (pihak asuransi). Dalam hal ini, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal pembatalan polis.