Sengketa Asuransi Marine Cargo

Duduk masalahnya


Pada suatu hari Jumat di pertengahan bulan Juli 2007, pukul 2.00 siang Tertanggung memberitahukan melalui telpon kepada Penanggung tentang rencana pengiriman barang-barang elektronik dari Medan ke Jakarta yang akan dilakukan pada malam hari itu juga dengan menggunakan pesawat udara Garuda Indonesia.

Person in charge Penanggung menjawab dengan mengatakan bahwa, permohonan penutupan asuransi pengiriman barangnya, seperti biasanya, harap difax ke kantor Penanggung dan Tertanggung pun mengiyakannya.

Fax dimaksud dikirim dan diterima Penanggung pada malam hari itu juga pukul 21.08.

Tertanggung ini telah serimg mengasuransikan barang-barang sejenis kepada Penanggung. Bahkan ia menjadi paham tentang asuransi marine cargo dan manfaatnya melalui training yang diberikan oleh Penanggung.

Pada hari Senin pagi minggu berikutnya (16 Juli 2007), Tertanggung menginformasikan kepada Penanggung bahwa telah terjadi kerusakan pada barang-barang yang dikirim tsb. Penanggung, melalui person in charge yang sama yang menerima pemberitahuan pengiriman melalui telpon, meminta Tertanggung membuat surat pengajuan klaim asuransi. Hal ini dilakukan Tertanggung pada hari itu juga.

Sikap Penanggung

Duapuluh dua hari kemudian (7 Agustus 2007) Penanggung mengadakan survey atas barang-barang rusak yang diklaim Tertangung dan tiga hari setelahnya menulis surat kepada Tertanggung dan menginformasikan bahwa klaimnya ditolak dengan alasan Surat Permintaan Penutupan Asuransi melalui faximili baru diterima pukul 21.08, saat jam kerja kantor telah selesai sehingga persetujuan atas permintaan pertanggungan ini tidak dapat diberikan.

Tuntutan Tertanggung

Beberapa hari sejak surat penolakan klaim itu (15 Agustus 2007), Tertanggung menulis surat meminta diadakan pertemuan untuk membicarakan masalh ini dengan Penanggung tetapi tidak mendapat tanggapan. Permohonan un tuk bertemu diulang berkali-kali melalui telpon tetapi tetap tidak mendapat tanggapan. Tertanggung akhirnya, setelah tiga minggu kemudian (6 September 2007), mendatangi kantor Penanggung memohon klarifikasi. Tertanggung mendapat jawaban yang sama yaitu bahwa klaimnya tetap ditolak dengan alasan yang sama.

Tertanggung tetap menuntut agar klaimnya dibayar dengan alasan ia telah memberitahukan kepada Penanggung tentang rencananya untuk melakukan pengiriman barangnya dan Penanggung pun telah mengiakan permohonan itu dan meminta difaxkan detainya saja. Lagi pula jenis barang yang akan dikirim tersebut adalah sama dengan jenis barang-barang yang selama ini ia asuransikan pengirimannya kepada Penanggung.

Mediasi
Mediasi dilakukan pada tanggal 5 Nopember 2008. Mediator Asuransi Umum, setelah mempelajari permasalahannya, menganjurkan kepada Penanggung agar mereka mau meninjau kembali keputusannya dengan alasan iktikad baik Tertanggung dan relasi yang baik yang telah lama dibina.

Penanggung tetap pada pendiriannya menolak klaim dan oleh sebab itu Tertanggung menyatakan niatnya untuk membawakan sengketa ini ke tingkat ajudikasi.

Tiga bulan lebih waktu telah berlalu proses ajudikasi belum juga dimulai karena Surat Tuntutan Tertanggung belum dijawab oleh Penanggung. Akhirnya pada tanggal 26 Pebruari 2008 Penanggung menulis surat kepada BMAI memberitahukan bahwa mereka telah mengadakan pertemuan dengan Tertanggung dan telah saling sepakat mengenai penyelesaian klaim ini.

Kita bersyukur, mediasi telah berhasil dengan baik. Semoga para pihak dapat meneruskan bisnis mereka dalam semangat kerjasama yang saling menguntungkan.

Pembelajaran

  1. Pelajaran apa yang dapat diambil dari peristiwa ini ?

  2. Polis asuransi belum ada di tangan Tertanggung. Tidak ada perjanjian lain antara Penanggung dan Tertanggung mengenai asuransi pengiriman barang.

  3. Iktikad baik para pihak, barangkali menjadi pertimbangan yang dominan.

  4. Jika suatu klaim harus ditolak, lakukanlah dengan segera. Jangan berlama-lama sebab Tertanggung ingin kepastian tentang nasib klaimnya. Ingat bahwa telah Tertanggung berasuransi karena alasan ini.

  5. Jika tanggung-jawab polis (liability) diragukan, lakukanlah survey klaim dengan segera, tetapi jelaskan kepada Tertanggung bahwa liability belum tentu ada dan melakukan survey tidak berarti bahwa klaim akan diterima. Jangan lupa mencantumkan kata-kata WITHOUT PREJUDICE dalam setiap korespondensi mengenai klaim itu.

  6. Tidak dicantumkannya kata-kata ini memberi kesan Penanggung telah melakukan tindakan ESTOPPEL yang dapat berakibat Penanggung tidak dapat lagi menolak klaim tsb. Kemungkinan kalah menjadi lebih besar jika sengketa ini diselesaikan melalui Pengadilan.

  7. Jika semua syarat-syarat pembuatan suatu MARINE CARGO FLOATING POLICY atau suatu MARINE CARGO OPEN POLICY telah terpenuhi, terbitkanlah polis-polis itu agar jaminan asuransi secara otomatis telah berlaku walaupun Tertanggung belum memberitahukannya kepada Penanggung. Deklarasi tentang pengiriman barang dapat dilakukan kemudian sesuai batas waktu yang disepakati.

  8. Sebagai suatu perusahaan jasa, seharusnya kita layani semua kontak yang dibuat Tertanggung yang dilakukan dengan cara apapun. Menghindari kontak dapat membawa masalah baru.

Haruskan Endorsement pembatalan polis dikirim ke Tertanggung

Duduk Permasalahan


Sebuah polis asuransi kebakaran yang menggunakan format PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) menjamin sebuah rumah tinggal dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.200 juta. Pertanggungan didapat melalui jasa keperantaraan seorang agen perusahaan asuransi.

Dalam masa pertanggungan obyek pertanggungan habis terbakar akibat hubungan pendek arus listrik di rumah tetangga.

Tuntutan Tertanggung

Sebagai akibat kebakaran ini, Tertanggung menuntut ganti rugi dari Penanggung sebesar Rp.200 juta sesuai dengan jumlah nilai pertanggungan yang dicantumkan di dalam polis.

Tanggapan Penanggung

Penanggung menolak membayar klaim dengan alasan polis telah dibatalkan sejak awal (void ab initio) karena premi asuransi tidak pernah diterima oleh Penanggung. Penanggung telah menerbitkan endorsemen untuk membatalan polis sejak awal pertanggungan oleh karena sampai dengan hari terakhir batas tenggang waktu pembayaran premi (grace period) premi asuransi dari polis bersangkutan tidak diterima Penanggung.

Endorsemen pembatalan polis tsb dikirim ke Tertanggung melalui agennya.

Reaksi Agen dan Sub-Agen (?)

Agen menyangkal telah menerima endorsemen pembatalan tsb. Dan dalam kenyataannya Tertanggung pun tidak pernah menerima endorsemen dimaksud. Tertanggung merasa heran bahwa polisnya telah dibatalkan dengan alasan ia tidak membayar premi asuransi, padahal ia telah melakukan pembayaran kepada si agen.

Mediasi
Ternyata pembayaran premi dimaksud dilakukan oleh Tertanggung kepada seseorang yang adalah Agen dari Agen (Sub-Agen). Sub-Agen telah membuat pernyataan tertulis bermeterai bahwa ia telah menerima premi asuransi dari Tertanggung dan iapun telah memberikannya kepada si Agen. Isteri sub-agen pun membuat pernyataan tertulis bermeterai bahwa ia menyaksikan penyerahan uang premi asuransi oleh suaminya kepada si Agen.

Agen tidak dapat membantah semua pernyataan ini.

Menyadari kenyataan ini, Penanggung pada akhirnya bersedia mengakui tanggung jawabnya dan berkompromi dengan Tertanggung yang menyetujui untuk penyelesaian ganti rugi sebesar Rp. 60 juta.

Pembelajaran
Dalam kasus ini, endorsemen pembatalan polis sebagai akibat tidak dibayarnya premi pada waktunya tidak perlu diterbitkan karena polis telah batal dengan sendirinya, sesuai ketentuan PSAKI Pasal 2 ayat 2.3.

Penyelesain klaim model ini tentu tidak memuaskan para pihak, karena terdapat kekurangan rasa kepastian. Sungguhkah kerugian yang diderita Tertanggung hanya sebesar Rp.60juta, jika diperhatikan rumahnya habis terbakar dan nilai pertanggungannya sebesar Rp.200juta?

Patut diingat bahwa tujuan berasuransi adalah untuk mendapat kepastian.(Itulah sebabnya kata “asuransi” berasal) Kepastian akan adanya ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang diderita, jika semua syarat perjanjian telah terpenuhi.

Menggunakan jasa keperantaraan seorang agen adalah hal yang biasa dalam bisnis asuransi, namun beberapa hal dibawah ini perlu diperhatikan :

Penanggung dan Agen :

Seorang agen adalah bagian dari perusahaan asuransi. Ia adalah perpanjangan tangan dari perusahaan asuransi. Ia bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi, oleh karenanya, bertanggung jawab atas tindakan keagenan yang dilakukan.
Oleh karenanya buatlah Perjanjian Keagenan tertulis yang mengatur dengan jelas hak dan kewajiban Agen dan Perusahaan Asuransi.

Seorang agen hendaknya mempunyai identitas yang jelas agar ia mudah dikenal oleh siapapun yang ingin berhubungan dengan perusahaan asuransi yang diwakilinya.

(Tidak perlu lagi disebutkan lagi di sini) bahwa ia harus mempunyai “licence” menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

Oleh karena agen adalah bagian dari perusahaan asuransi, maka perusahaan asuransi berhak dan bebas berkomunikasi dengan Tertanggung kapan saja ia inginkan.

Penyampaian dokumen-dokumen seperti : polis, endorsemen, cover note, kwitansi etc.boleh melalui agen, demi efisiensi biaya dan waktu, tetapi tidak untuk Endorsemen Pembatalan Polis, karena pembatalan polis adalah penghentian kontrak antara Penanggung dan Tertanggung dan Tertanggung harus segera mengetahuinya.

Berkomunikasilah dengan agen sesering mungkin demi kontrol yang efektif dan kerjasama menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Calon Tertanggung :

Mintalah tanda pengenal agen ketika ia menawarkan produk dari sebuah perusahaan asuransi.
Berkomunilasilah dengan perusahaan asuransi untuk lebih mengenal mereka dan konfirmasi kebenaran data agen.